Kamis, 05 Desember 2013

Penyebab Korupsi di Indonesia

Di Indonesia tindak pidana korupsi seakan menjadi hal yang biasa untuk dilakukan terutama dikalangan pejabat. Para pejabat seakan tidak mempunyai rasa malu untuk melakukan tindakan yang merugikan negara ini. Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan, apakah penyebab terjadinya korupsi di Indonesia. Menurut penasihat KPK, Abdullah Hehamahua seperti yang tertulis di buku yang berjudul Memberantas Korupsi Bersama KPK, setidaknya ada 8 penyebab terjadinya korupsi di Indonesia :

11)  Sistem penyelenggaraan negara yang keliru : Sebagai negara yang baru berkembang, seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun, mulai orde lama, orde baru, hingga reformasi, pembangunan hanya difokuskan di bidang ekonomi. padahal setiap negara yang baru merdeka, masih terbatas dalam memiliki SDM, uang, manajemen, dan teknologi. Sehingga konsekuensinya semua didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya menghasilkan penyebab korupsi.

22)      Kompensasi PNS yang rendah : Negara yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya. Apalagi Indonesia yang lebih memprioritaskan bidang ekonomi membuat secara fisik dan kultural menmbulkan pola konsumerisme, sehingga 90% PNS melakukan KKN.

33)      Pejabat yang serakah : Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem pembangunan seperti di atas mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant. Hal ini menyebabkan lahirnya sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, seperti melakukanmark up proyek-proyek pembangunan.

44)      Law Enforcement tidak berjalan : Para pejabat yang serakah dan PNS yang KKN karena gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir diseluruh lini kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan karena segalanya diukur dengan uang. Hal ini juga menimbulkan kata-kata plesetan seperti, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) atau Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan Yang Maha Kuasa).

55)      Hukuman yang ringan terhadap koruptor : Adanya Law Enforcement tidak berjalan dengan semestinya, dimana aparat penegak hukum bisa dibayar. Maka, hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

66)      Pengawasan yang tidak efektif : Dalam sistem manajemen yang modern selalu ada instrumen yang disebut internal kontrol yang bersifat in builddalam setiap unit kerja. Sehingga sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan. Tetapi internal kontrol yang ada disetiap unit sudah tidak lagi berjalan dengan semestinya karena pejabat atau pegawai terkait bisa melakukan tindakan korupsi.

77)      Tidak ada keteladanan pemimpin : Ketika resesi ekonomi 1997, keadaan perekonomian Indonesia sedikit lebih baik daripada Thailand. Namun pemimpin Thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola hidup sederhana. Sehingga lahir dukungan moral dan material dari masyarakat dan pengusaha. Maka dalam wktu singkat Thailand telah mengalami recovery ekonominya. Di Indonesia tidak ada pemimpin yang bisa dijadikan teladan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara mendekati jurang kehancuran.

88)      Budaya masyarakat yang kondusif untuk KKN : Korupsi yang ada di Indonesia tidak hanya terpusat pada pejabat negara saja melainkan sudah meluas hingga ke masyarakat. Hal ini bisa dicontohkan pada saat pengurusan KTP, SIM, STNK, maupun saat melamar kerja. Tindakan masyarakat ini merupakan pencerminan yang dilakukan oleh pejabat politik.

Rabu, 04 Desember 2013

6 Cara Berantas Korupsi






       Memberantas korupsi bukan merupakan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata, tapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa itu sendiri. Peran kita sebagai harapan bangsa selain memberantas korupsi yang ada dalam diri sendiri juga berkewajiban memberantas korupsi yang sudah menjadi mata pencaharian para kelompok-kelompok orang tertentu. salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah membuat ide yang sangat menakjubkan demi kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan para koruptor.

Di bawah ini merupakan 6 cara ampuh memberantas korupsi :

1. Membuat Wisata Pulau Koruptor

     Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat yang menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis.
Menurut saya, di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata.
Manfaatnya sangat banyak. Selain membuat jera para pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Yang paling penting, juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa Indonesia. 

2. Perlu Miss Antikorupsi

     Sungguh ironis jika melihat kasus korpsi di negeri ini. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan pemberantasan korupsi di KTT ke-17 ASEAN di Hanoi, Vietnam, Gayus Tambunan malah ngelencer ke Bali hanya untuk menonton turnamen tenis dunia.
Sangat disayangkan, begitu gampang sekali para pejabat negeri ini yang diberi kepercayaan oleh masyarakat menyalah gunakan jabatan hanya demi uang. Apalagi yang diberi izin keluar terkait dengan kasus korupsi.
Menurut saya, Indonesia perlu miss antikorupsi. Tugasnya adalah mengampanyekan pentingnya kejujuran dalam menjalankan amanah kepada seluruh pejabat pemerintah mulai  pusat hingga daerah

3. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI

        Tanggal 30 September 1965 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Saat itu, para jenderal yang berjasa dalam kemerdekaan bangsa ini diculik dan dibunuh oleh sekelompok orang yang kemudian dikenal dengan Gerakan 30 September (G 30 S ) PKI. Tapi, semangat G 30 S PKI itu harus diacungi jempol dan layak dijadikan doktin dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Menurut saya, Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh hukum

4. Mendirikan WikiLeaks Indonesia

       Saat ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara. Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena kebusukan diplomasinya terbongkar.
Menurut saya, pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah tidak terselesaikan di negeri ini.

 5. Memiskinkan Para Koruptor

        Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan hukum Indonesia.
Muncul banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut, ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita tecapai.
Memang pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi formalitas di suatu negara. 
6.  Menghapus Remisi Bagi Koruptor
        Sungguh enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh pemerintah.
Sehingga banyak kalangan yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa remisi bagi narapidana kasus korupsi akan mematahkan semangat KPK untuk memberantas  tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi. Dan bukan tidak mungkin, tindak pidana korupsi akan terjadi terus-menerus pada anak cucu kita. Karena hukum yang seharusnya membuat jera para pelaku tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Jika kedepannya masih ada remisi bagi narapidana kasus korupsi, sebaiknya tanggal 17 Agustus bukan hanya diperingati sebagai hari kemerdekaan RI saja. Tapi juga sebagai “hari kemerdekaan narapidana koruptor”.
6 cara ini diharapkan mampu menghapus tindakan koruptor yang selama ini membuat negara rugi.

Menanam Karakter Antikorupsi pada Anak

    



      Istilah karakter bangsa akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan, mulai di seminar ilmiah sampai cangkrukan warung kopi. Kesimpulan awamnya, bangsa Indonesia sedang kehilangan karakter idealnya. Lalu orang pun mencari musababnya. Orang menduga, penyebabnya karena tidak ada lagi P4, media massa, kapitalisme, agama tidak menjalankan perannya dengan baik. Atau hilangnya pelajaran budi pekerti di sekolah.

     Boleh jadi semuanya benar. Namun, yang juga tak bisa dimungkiri adalah kegamangan nilai yang melanda dunia. Tata nilai lokal yang dulu kuat, kini menjadi samar karena berbagai faktor. Di Nahdlatul Ulama, dikenal kaidah al-muhafadzah ala al-qadim al-shalih wal akhdz bi al-jadid al-ashlah: mempertahankan nilai-nilai lama yang baik, dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik. Bagian kedua ini agaknya telah kita jalankan, yaitu menerima modernitas.

      Sekarang, kita perlu kembali memperkuat nilai-nilai lama yang menjadi akar kita sebagai bangsa dan sebagai pribadi Indonesia. Tanpa karakter bangsa, kita akan kehilangan pengikat kultural dan tak sanggup mempertahankan persatuan Indonesia dari gempuran ideologi dari segala penjuru dunia.

      Dari mana harus memulai? Pertanyaan yang sulit dijawab. Budaya korupsi misalnya, akan sulit disembuhkan total pada generasi ini, karena sudah menyerang seluruh bagian tubuh. Bagaikan kanker ganas, yang bisa kita lakukan adalah melakukan kemoterapi, menembak sel-sel kanker yang busuk. Di sinilah KPK mengemban fungsinya.

       Satu hal yang kita semua sependapat: anak-anak adalah kunci perubahan berkesinambungan menuju Indonesia yang adil makmur sentosa. Makmur sentosa mensyaratkan keadilan, dan tidak ada keadilan tanpa integritas. Hilangnya integritas membuat korupsi merajalela. Korupsi adalah bentuk ketidakadilan yang paling nyata, di mana koruptor menyabotase hak rakyat Indonesia. Anak-anak kita, karena ada dalam tahap pertumbuhan dan pembentukan nilai, akan menjadi sel-sel baru yang menggantikan sel-sel tua yang mati.

       Sel-sel ini harus sehat, agar bisa mengembalikan vitalitas bangsa. Karena itu sekarang kita perlu dengan sengaja dan sistematis berupaya untuk memberikan gizi yang tepat, melalui pengasuhan dan pendidikan yang berkualitas. Tidak mudah merumuskan karakter bangsa Indonesia seperti apa yang kita kembangkan saat ini, agar selaras dengan perkembangan peradaban. Kita perlu memulai dengan kembali kepada nilai-nilai fundamental yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, yaitu Pancasila.

      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa akan menumbuhkan ciri karakter etis, yaitu kesadaran mengenai benar dan salah. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menumbuhkan ciri karakter kematangan sosial, yaitu sikap manusiawi, adil, beradab. Sila Persatuan Indonesia dan sila keempat - yang
berangkat dari nilai Bhinneka Tunggal Ika dan Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh -menumbuhkan ciri karakter respek dan interdependensi yaitu kerjasama, saling menghormati, dan demokratis. Sedangkan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menumbuhkan ciri karakter sinergis, yang menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

       Dari jabaran di atas, korupsi nyata-nyata melanggar semua ciri karakter tersebut. Korupsi adalah sel-sel perusak jiwa bangsa, dan bila tidak kita atasi, ia akan menghancurkan bangsa ini. Sambil terus melakukan kemoterapi terhadap sel-sel busuk kehidupan bangsa ini, saatnya kita fokus pada asupan gizi yang tepat bagi sel-sel baru Indonesia. Bila kita mampu mendampingi anak Indonesia untuk memupuk karakter bangsa ini, maka kita akan mencetak generasi penuh integritas. Dan bila memegang denyut nadi bangsa ini adalah generasi yang penuh integritas, kita pasti mencapai cita-cita bersama: rakyat adil, makmur dan sentosa.

Sumber : http://acch.kpk.go.id/anak-anak-menanam-karakter-antikorupsi

PENDIDIKAN KARAKTER UNTUK MENGATASI KORUPSI





“Education is the most powerful weapon that you can use to change the world.” Pendidikan, bagi seorang Nelson Mandela, adalah senjata yang sangat ampuh untuk dapat mengubah dunia.  Kalimat ‘sakti’ pejuang antidiskriminasi ini ternyata tidak hanya diamini oleh kaum sebangsanya, namun juga bangsa-bangsa lain di dunia.  Pendidikan adalah ujung tombak perubahan sebuah bangsa, bahkan dunia.
Indonesia, dengan kasus korupsi yang merajalela, juga tengah menempatkan pendidikan sebagai solusi permasalahan bangsa.  Pendidikan, utamanya pendidikan karakter, dihadirkan atas dasar kegalauan melihat realitas kehidupan yang terindikasi mengalami degradasi moral, termasuk mental korup yang membudaya di masyarakat.  Perang melawan korupsi melalui pendidikan memang bukan satu-satunya cara pencegahan korupsi di Indonesia.  Namun kesadaran kolektif masyarakat disadari perlu ditumbuhkan sejak dini.
Mulai Juni 2011, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Pendidikan Karakt Antikorupsi dalam kurikulum prasekolah, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan perguruan tinggi.  ’Perang’ wacana pun terjadi di kalangan praktisi pendidikan.  Beberapa pihak menilai bahwa ide pendidikan antikorupsi ini nantinya hanya akan menjadi ’gincu’ kurikulum belaka.  Nilai-nilai agama, moral, dan karakter antikorupsi hanya menjadi sebuah transformasi konseptual yang tidak membumi.  Pendidikan karakter pun nantinya akan bernasib sama dengan pengajaran nilai moral dan agama yang selama ini hanya berkutat pada teori dan hadir dalam simbol jasmaniah yang jauh dari pengamalan nyata.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah  :  apakah Pendidikan Karakter Antikorupsi benar-benar sebuah pilihan solusi yang tepat?

Kurikulum Terintegrasi
Bukan suatu hal yang salah jika pemerintah menetapkan lembaga pendidikan sebagai ’bengkel’ perbaikan moralitas bangsa.  Lembaga pendidikan adalah pilihan tepat sebagai garda terdepan pembentukan karakter bangsa.  Namun menempatkan Pendidikan Karakter Antikorupsi sebagai mata pelajaran tersendiri adalah keputusan yang tidak bijak.  Pendidikan karakter harus terintegrasi dengan kurikulum yang sudah ada agar tidak menambah beban belajar siswa.
Dalam aplikasinya, tidak perlu ada materi khusus pembelajaran antikorupsi dalam kurikulum di sekolah dan perguruan tinggi.  Pendidikan Karakter Antikorupsi dapat diberikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler (seperti pramuka, klub debat, atau gerakan mahasiswa antikorupsi) dan melalui penanaman nilai-nilai pembelajaran atas antikorupsi secara terintegrasi dalam mata pelajaran yang sudah ada.  Siswa diharapkan tidak akan terjebak dalam ’rutinitas’ pencapaian nilai A dalam mata pelajaran pendidikan karakter.  Pendidikan Karakter Antikorupsi lebih menekankan upaya pembentukan character building dan moral antikorupsi dibanding transmisi pengetahuan dan seluk beluk teori antikorupsi kepada peserta didik.
Agaknya Indonesia perlu mencontoh Jepang dalam penerapan pendidikan karakter.  Di negeri yang kini tengah berduka oleh bencana tsunami, pendidikan karakter diajarkan dalam pelajaran “seikatsuka” atau pendidikan tentang kehidupan sehari-hari.  Siswa SD diajari tatacara menyeberang jalan, adab di dalam kereta, yang tidak saja berupa teori, tetapi guru juga mengajak mereka untuk bersama naik kereta dan mempraktikkannya.  Norma dalam masyarakat Jepang sangat terkait dengan ajaran Shinto dan Budha, tetapi menariknya agama ini tidak diajarkan di sekolah dalam bentuk pelajaran wajib, seperti halnya di Indonesia.  Nilai-nilai agama diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.  Karenanya, pendidikan moral di sekolah Jepang tidak diajarkan sebagai mata pelajaran khusus, tetapi diintegrasikan dalam semua mata pelajaran.  (Murni Ramli : 2008)
Budaya malu pada masyarakat pun dicontohkan oleh para pemimpin Jepang sebagai upaya mendidik warganya mewujudkan kultur antikorupsi.  Para pemimpin Jepang berani mundur dari jabatannya ketika tersandung kasus korupsi.  Perilaku birokrat negeri sakura ini merupakan pembelajaran yang sungguh mulia dan elegan guna mendukung terwujudnya kultur antikorupsi secara jitu.

Verba movent exempla trahunt
Kata-kata itu menggerakkan, namun teladan lebih memikat hati.  Pepatah lama ini ditulis oleh Doni Koesoema A. dalam bukunya yang berjudul “Pendidik Karakter di Zaman Keblinger“ (2009).  Praktisi pendidikan karakter ini menyebut bahwa siswa yang dulu menghargai nilai-nilai kini telah bergeser.  Fenomena budaya instan yang semua ingin serba praktis menggeser tatanan yang selama ini mampu membentuk karakter.
Saat yang sangat penting untuk pembentukan karakter ada dalam lingkungan keluarga.  Karakter seseorang terbentuk melalui pembiasaan dan latihan yang dilakukan secara terus-menerus.  Perubahan yang ada tidak bisa dilihat secara kasat mata karena proses pembentukan karakter terjadi secara laten, berlanjut sepanjang hayat.  Pendidikan karakter sejatinya mampu terwujud ketika seorang anak dan keluarga di dalamnya berjuang bersama untuk menghayati visi dan mengaktualisasikan nilai-nilai antikorupsi secara berjama’ah di dalam masyarakat.
Pendidikan Karakter Antikorupsi yang ditawarkan oleh Kemendiknas dan KPK memang tidak menawarkan sebuah ‘keajaiban‘ yang mampu menjamin semua manusia Indonesia bebas korupsi.    Keteladanan masih menjadi poin penting dalam keberhasilan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi di Indonesia.  Semua modul pelajaran sekolah yang terintegrasi dengan Pendidikan Karakter Antikorupsi tidak akan memberikan hasil apapun sepanjang keteladanan masih menjadi barang langka di masyarakat.    Lalu, dimana seorang siswa bisa menemukan sebuah keteladanan dengan mudah?  Everything begins from home

Pendidikan Anti Korupsi




      Di mata internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian. Kesan buruk ini menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan negara lain dan kehilangan kepercayaan pihak lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap memiliki iklim yang lebih baik. Kondisi seperti ini merugikan perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini.

      Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara. KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi, menjadi upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana.
Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi - yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan - tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa - sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan - diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

      Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan dipandang perlu membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi dasar mata kuliah Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa. Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

       Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Perguruan Tinggi dan Program Studi masing-masing. Bahan ajar dasar yang ditulis dalam buku ini terdiri dari delapan bab, yaitu : 
(1) Pengertian Korupsi, (2) Faktor Penyebab Korupsi, (3) Dampak Masif Korupsi, (4) Nilai dan Prinsip Antikorupsi, (5) Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (6) Gerakan, Kerjasama dan Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi, (7) Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan, dan (8) Peran Mahasiswa dalam Gerakan Antikorupsi.

        Di samping delapan bab yang berisikan bahan ajar dasar, buku ini juga dilengkapi dengan panduan pembelajaran yang berjudul Model Pembelajaran Matakuliah Antikorupsi yang ditulis dalam bagian I, untuk memudahkan pengajaran Pendidikan Antikorupsi.

       Perkuliahan Pendidikan Antikorupsi dirancang untuk dilaksanakan sebanyak 14-16 kali pertemuan tatap muka atau selama satu semester.  Setengah dari jadwal perkuliahan diisi dengan pemberian materi dasar bab 1 s/d bab 8. Setengah sisanya antara lain dapat diisi dengan : kuliah umum dari para tokoh pemberantasan korupsi, studi kasus, pemutaran film dan analisisnya, tugas investigasi, tugas observasi, tugas pembuatan makalah, tugas pembuatan prototipe teknologi yang terkait dengan pemberantasan korupsi, dan tugas-tugas lain yang disesuaikan dengan karakteristik Program Studi pada Perguruan Tinggi masing-masing.

        Sebagai penutup, disampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Paramadina, Universitas Padjadjaran, Universitas Negeri Semarang, Universitas Katolik Soegijopranata yang telah memberikan dosen-dosen terbaiknya dalam bidang Pendidikan Antikorupsi sehingga buku ini dapat diselesaikan dengan baik.